Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 tahun 2015

‹ Kembali

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 tahun 2015
2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Syiah Kuala, Pasal 94, Lembaga Penelitian berubah namanya menjadi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Lembaga ini mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi
0
Naskah Lengkap
Ya

edit_page