Data

Kebijakan
Kembali


   
   
No Judul Tahun Keterangan Sumber  
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional Pasal 20 2003 tentang Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 pasal 45 dan 46 2012 tentang dihasilkannya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Penelitian yang memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa, serta kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia
3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi terkait dengan ruang lingkup dan penjelasan Standar Nasional Penelitian
4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 tahun 2015 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Syiah Kuala, Pasal 94, Lembaga Penelitian berubah namanya menjadi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Lembaga ini mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi
5. PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2015 2015 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
6. RENCANA STRATEGIS UNIVERSITAS SYIAH KUALA TAHUN 2015-2019 2015 RENSTRA USK 2015-2019
7. PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99 TAHUN 2016 2016 STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
8. RENCANA INDUK PENELITIAN (RIP) UNIVERSITAS SYIAH KUALA 2016-2020 2016 RIP USK 2016-2020
9. RENCANA INDUK PENELITIAN (RIP) FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN 2016-2023 2016 RIP FKIP 2016-2023
10. MANUAL MUTU UNIVERSITAS SYIAH KUALA 2017 MANUAL MUTU UNIVERSITAS SYIAH KUALA
11. PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2018 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI NOMOR 44 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
12. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi telah ditegaskan bahwa perguruan tinggi bertugas menyelenggarakan IPTEK melalui pendidikan dan melaksanakan fungsinya menyiapkan sumber daya manusia untuk penyelenggaraan IPTEK, dan bertanggung jawab
13. RENCANA STRATEGIS PENELITIAN UNIVERSITAS SYIAH KUALA 2019-2023 2019 RENSTRA PENELITIAN USK 2019
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi terkait dengan ruang lingkup dan penjelasan Standar Nasional Penelitian
15. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2020 2020 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
16. RENCANA STRATEGIS UNIVERSITAS SYIAH KUALA TAHUN 2020-2024 2020 RENSTRA USK 2020-2024
17. Keputusan Rektor Universitas Syiah Kuala Nomor 2517/UN11/KPT/2021 2021 tentang Penetapan Buku Panduan Pengusulan dan Pelaksanaan Hibah Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Hilirisasi Inovasi Universitas Syiah Kuala;
18. Rencana Induk Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2020-2024 Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan USK 2021 Rencana Induk Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2020-2024 Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan USK
19. RENCANA INDUK PENELITIAN (RIP) UNIVERSITAS SYIAH KUALA 2021-2025 2021 RIP USK 2021-2025
Menampilkan 1 sampai 19 dari 19 data